Dugaan Aliran Dana Pansus Haji, Terdakwa Klaim Uang Diterima Nusron Wahid Lewat Perantara
By Admin

Nusron Wahid/ Dok. FG DPR RI
nusakini.com, Terdakwa dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menyampaikan pengakuan mengejutkan di sela persidangannya. Ia mengklaim adanya aliran dana sebesar satu juta dolar Amerika Serikat yang ditujukan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat jeda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 24 September 2026. Gus Alex menyebut uang itu diduga telah diterima oleh Nusron Wahid yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR.
Menurut Gus Alex, penyerahan dana tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada Nusron yang kini menjadi Menteri ATR/BPN. Ia menyebut ada sosok perantara bernama Zainal Abidin yang diakuinya sebagai rekan dari mantan Ketua Pansus tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Gus Alex merinci peruntukan dana yang diduga mengalir ke pihak legislatif itu. “Khusus pansus itu US$1 juta, dikasih lewat Zainal Abidin,” ungkapnya.
Ia tampak sangat yakin bahwa uang dalam bentuk valuta asing itu telah sampai ke tangan yang bersangkutan. “Saya yakin sampai Nusron, lewatnya Zainal Abidin,” tegas Gus Alex.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 ini memang turut menyeret sejumlah figur publik ke meja hijau. Selain Gus Alex, terdapat tiga terdakwa lainnya, yakni Yaqut, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.
Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini terbilang sangat fantastis. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan kerugian ekonomi negara mencapai lebih dari Rp622 miliar.
Angka pasti kerugian yang dibacakan oleh jaksa di ruang sidang adalah sebesar Rp622.090.207.166,41. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Yaqut diduga turut menerima aliran dana pribadi sekitar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Proses persidangan terhadap keempat terdakwa ini masih akan terus bergulir di pengadilan dengan agenda pembuktian. Ismail Adham diketahui berstatus sebagai Direktur Operasional Maktour, sementara Asrul Azis Taba adalah Ketua Umum Kesthuri.
Publik kini menanti bagaimana proses hukum membuktikan kebenaran dari klaim-klaim baru yang muncul di luar ruang persidangan. Semua pihak tentu wajib menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. (*)